Merauke, Papua Selatan - BPPKAD Provinsi Papua Selatan dan 4 (empat) kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, mengadakan Rapat Koordinasi Pendapatan se-Provinsi Papua Sselatan sekaligus telah membahas bersama Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Daerah di Kazoary Room (lantai 2) Halogen Hotel Merauke pada tanggal 20 September 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Plh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, yaitu Bp Dr. Hendriwan, M.Si, Bp Azwirman, S.STP., M.Si selaku Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II yang juga bertanggung jawab terhadap Ke-SAMSAT-an Nasional, Dira Ensyadewa, S.IP., M.A selaku Perencana Ahli Muda pada Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah pada Kementrian Dalam Negeri, serta Caesar Fazar Althof, S.Tr.I.P. Kegiatan tersebut membuahkan hasil, yaitu menyepakati kegiatan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak yg akan berlaku pada tgl 5 Januari 2025.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak daerah termuat dalam Pasal 115 pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di tandai dengan Penandatanganan Berita Acara Komitmen oleh dan Untuk selanjutnya akan mempercepat pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Daerah oleh masing-masing Sekretarsi Daerah.