Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perbendaharaan & Akuntansi di BPPKAD Tingkat Provinsi Papua Selatan
Tugas Pokok:
Bidang Perbendaharaan, Akutansi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis perbendaharaan, penyusunan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, rencana/program, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dibidang Bidang Keuangan, kegiatan Akutansi, serta Pelaporan dan Evaluasi Keuangan Daerah.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Bidang Perbendaharaan, Akutansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dan pengelolaan dibidang perbendaharaan Daerah.
- Koordinasi dan pelaksanaan akutansi dan pelaporan keuangan daerah.
- Penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan Daerah.
- Pengelolaan data dan implementasi sistem informasi Pemerintah Daerah lingkup keuangan daerah.
- Pembinaan pengelolaan keuangan daerah bidang perbendaharaan, akutansi dan pelaporan.
- Pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi:
Bidang Perbendaharaan, Akutansi dan Pelaporan umumnya terdiri dari beberapa sub bidang, antara lain:
- Sub bidang Perbendaharaan
- Sub bidang Akutansi dan Pelaporan
- Sub bidang Dukungan Teknis Perbendaharaan, Akutansi dan Pelaporan