Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perbendaharaan & Akuntansi di BPPKAD Tingkat Provinsi Papua Selatan

 

Tugas Pokok:

    Bidang Perbendaharaan, Akutansi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis perbendaharaan, penyusunan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, rencana/program, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dibidang Bidang Keuangan, kegiatan Akutansi, serta Pelaporan dan Evaluasi Keuangan Daerah.

Fungsi:

    Dalam melaksanakan tugas Bidang Perbendaharaan, Akutansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan pengelolaan dibidang perbendaharaan Daerah.
  2. Koordinasi dan pelaksanaan akutansi dan pelaporan keuangan daerah.
  3. Penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan Daerah.
  4. Pengelolaan data dan implementasi sistem informasi Pemerintah Daerah lingkup keuangan daerah.
  5. Pembinaan pengelolaan keuangan daerah bidang perbendaharaan, akutansi dan pelaporan.
  6. Pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Struktur Organisasi:

Bidang Perbendaharaan, Akutansi dan Pelaporan umumnya terdiri dari beberapa sub bidang, antara lain:

  • Sub bidang Perbendaharaan
  • Sub bidang Akutansi dan Pelaporan
  • Sub bidang Dukungan Teknis Perbendaharaan, Akutansi dan Pelaporan