Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA. 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Asmat tentang Perubahan Penjabaran APBD TA. 2024

Merauke, Papua Selatan - Dalam rangka penyempurnaan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, Pemerintah Kabupaten Asmat telah menggelar rapat evaluasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) Asmat tentang Perubahan Penjabaran APBD TA. 2024.

Rapat yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Kantor Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Provinsi Papua Selatan, dipimpin langsung oleh Kepala Badan Ronald Evans, SE dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah serta beberapa anggota Kabupaten Asmat.

Dalam pembukaannya, bahwa evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah yang lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien, sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. "Perubahan APBD ini harus mempertimbangkan realisasi anggaran sebelumnya, perubahan kondisi ekonomi daerah, serta penyesuaian terhadap kebijakan pusat. Selama rapat berlangsung, dibahas beberapa poin penting terkait pergeseran alokasi anggaran yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peningkatan kapasitas pelayanan publik. Fokus utama perubahan APBD TA. 2024 adalah untuk menanggapi perkembangan kebutuhan masyarakat, serta memastikan keberlanjutan program-program prioritas yang telah direncanakan sebelumnya.

Selain itu, evaluasi juga mencakup analisis terhadap kinerja keuangan daerah pada semester pertama TA. 2024. Berdasarkan hasil analisis sementara, ditemukan beberapa kendala yang memerlukan penyesuaian anggaran untuk memastikan pencapaian target pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD Kabupaten Asmat.

Keputusan final mengenai perubahan APBD TA. 2024 ini diharapkan dapat segera disahkan setelah melalui proses evaluasi dan revisi yang mendalam oleh pihak-pihak terkait, dan selanjutnya akan dituangkan dalam PERDA dan PERBUP yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran daerah yang baru.

Seluruh peserta rapat sepakat untuk terus mengawal proses perubahan APBD ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. RAPERDA tentang Perubahan APBD TA. 2024 dan RAPERBUP Asmat tentang Perubahan Penjabaran APBD TA. 2024 diharapkan dapat diselesaikan dan diimplementasikan dalam waktu dekat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Share post :