Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pemungutan Pajak Daerah di BPPKAD Tingkat Provinsi Papua Selatan

 

Tugas Pokok:

    Bidang Pemungutan Pajak Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan kebijakan Pemungutan Pajak Daerah.

Fungsi:

    Dalam melaksanakan tugas Bidang Pemungutan Pajak Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan tugas Bidang Pemungutan Pajak Daerah.
  2. Menyiapkan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pemungutan Pajak Daerah.
  3. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Pemungutan Pajak Daerah.
  4. Merumuskan kebijakan pendataan dan pelayanan pendaftaran pajak daerah.
  5. Merumuskan teknis administrasi pendataan dan pelayanan pendaftaran pajak daerah.
  6. Melaksanakan pendataan dan pendaftaran pajak daerah.
  7. Merumuskan kebijakan penetapan dan penagihan pajak daerah.
  8. Merumuskan teknis administrasi penetapan dan penagihan pajak daerah.
  9. Melaksanaan penetapan dan penagihan pajak daerah.
  10. Merumuskan kebijakan pengawasan dan keberatan atasa penetapan pajak daerah.
  11. Melaksanakan pemeriksanaan pajak daerah.
  12. Melaksanakan penyelesaian permohonan keberatan wajib pajak.
  13. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkkup tugasnya.
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

Struktur Organisasi:

Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah umumnya terdiri dari beberapa sub bidang, antara lain:

  • Sub bidang Pendataan dan Pelayanan
  • Sub bidang Penetapan dan Penagihan
  • Sub bidang Pengawasan dan Keberatan