Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pemungutan Pajak Daerah di BPPKAD Tingkat Provinsi Papua Selatan
Tugas Pokok:
Bidang Pemungutan Pajak Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan kebijakan Pemungutan Pajak Daerah.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pemungutan Pajak Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana pelaksanaan tugas Bidang Pemungutan Pajak Daerah.
- Menyiapkan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pemungutan Pajak Daerah.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Pemungutan Pajak Daerah.
- Merumuskan kebijakan pendataan dan pelayanan pendaftaran pajak daerah.
- Merumuskan teknis administrasi pendataan dan pelayanan pendaftaran pajak daerah.
- Melaksanakan pendataan dan pendaftaran pajak daerah.
- Merumuskan kebijakan penetapan dan penagihan pajak daerah.
- Merumuskan teknis administrasi penetapan dan penagihan pajak daerah.
- Melaksanaan penetapan dan penagihan pajak daerah.
- Merumuskan kebijakan pengawasan dan keberatan atasa penetapan pajak daerah.
- Melaksanakan pemeriksanaan pajak daerah.
- Melaksanakan penyelesaian permohonan keberatan wajib pajak.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkkup tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Struktur Organisasi:
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah umumnya terdiri dari beberapa sub bidang, antara lain:
- Sub bidang Pendataan dan Pelayanan
- Sub bidang Penetapan dan Penagihan
- Sub bidang Pengawasan dan Keberatan