Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Anggaran (Perencanaan Anggaran Daerah) di BPPKAD Tingkat Provinsi Papua Selatan

Bidang Anggaran (Pengelolaan Anggaran Daerah) di BPPKAD tingkat Provinsi Papua Selatan memiliki tugas pokok membantu Kepala BPPKAD dalam melaksanakan perencanaan anggaran daerah.

Tugas Pokok:

    Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan Perencanaan Anggaran Daerah.

Fungsi:

    Dalam melaksanakan tugas Bidang Perencanaan Anggaran Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Mengoordinasikan pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUA/PPAS Perubahan.
  2. Mengoordinasikan penyusunan RKA SKPD dan/atau RKA SKPD Perubahan.
  3. Mengoordinasikan penyusunan DPA SKPD dan/atau DPA SKPD Perubahan.
  4. Penyusunan peraturan daerah tentang APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, peraturan daerah tentang perubahan APBD, dan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APBD.
  5. Mengoordinasikan dan penyusunan regulasi serta kebijakan bidang anggaran daerah.
  6. Mengkoordinasikan perencanaan anggaran pendapatan daerah.
  7. Mengkoordinasikan perencanaan anggaran belanja daerah.
  8. Mengkoordinasikan perencanaan anggaran pembiayaan daerah.
  9. Pembinaan perencanaan penganggaran perangkat daerah dan kabupaten/kota.
  10. Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, peraturan daerah tentang perubahan APBD, dan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan
  11. Mengkoordinasikan pembinaan penyusunan peraturan daerah tentang APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, peraturan daerah tentang perubahan APBD, dan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APBD

 

Struktur Organisasi:

Bidang Anggaran (Perencanaan Anggaran Daerah) umumnya terdiri dari beberapa sub bidang, antara lain:

  • Sub bidang Perencanaan Anggaran Daerah I
  • Sub bidang Perencanaan Anggaran Daerah II
  • Sub bidang Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah