Tugas Pokok & Fungsi
BPPKAD Provinsi Papua Selatan
Landasan Hukum dan Tugas Pokok
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi BPPKAD
- Perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
- Pengelolaan aset daerah.
- Penyelenggaraan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Kepala & Sekretaris
BPPKAD Provinsi Papua Selatan
Daftar Pejabat
BPPKAD Provinsi Papua Selatan
- Semua
- Sekretariat
- Anggaran
- Perbendaharaan
- Pendapatan
- Aset
- Perpajakan
Informasi Terkini
BPPKAD PROVINSI PAPUA SELATAN
Tindaklanjut Pelaksanaan PKS OP4D : Kanwil DJP Papua, …
ADMIN BPPKAD PPS
25 Jun 2026
42 Kali
MERAUKE – Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah …
Pemerintah Provinsi Papua Selatan Raih Opini Wajar Tanpa …
ADMIN BPPKAD PPS
23 Jun 2026
57 Kali
Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk pertama kalinya berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari …
Pendataan, Pemeriksaan, Pemungutan dan Pengawasan Lapangan Terhadap PAP …
ADMIN BPPKAD PPS
23 Jun 2026
49 Kali
BPPKAD Provinsi Papua Selatan terus bergerak aktif melakukan kegiatan pendataan, pemeriksaan, pemungutan, dan pengawasan lapangan …
Kepala BPKAD
Kabupaten di Papua Selatan
Lokasi Kami
BPPKAD PROVINSI PAPUA SELATAN









