Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah di BPPKAD Tingkat Provinsi Papua Selatan
Tugas Pokok:
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala BIdang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan kebijakan perencanaan dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah.
- Menyiapkan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah.
- Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan analisis pemanfaatan pajak daerah, retribusi daerah, dana otonomi khusus dan pendapatan lainnya.
- Merumuskan perencanaan dan pengembangan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Merumuskan kebijakan pemanfaatan dana otonomi khusus pajak daerah, retribusi daerah, dana otonomi khusus, dan pendapatan lainnya yang peruntukannya diarahkan.
- Menyusun data potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
- Menyusun target pajak daerah dan retribusi daerah.
- Merumuskan kebiijakan ekstensifikasi dan instensifikasi pajak daerah.
- Merumuskan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi.
- Merumuskan strategi penyuluhan dan penyebarluasan regulasi dan informasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat.
- Merumuskan standar operasional prosdeur pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Merumuskan kebijakan pembayaran dan penerimaan pajak daerah dan retribusi.
- Melaksanakan verifikasi pembayaran pajak daerah retribusi daerah dan otorisator penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Menyelenggarakan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah.
- Melaksanakan pemeliharaan basis data pajak daerah dan retribusi daerah.
- Menyusun laporan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Menyusun laporan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Menyusun laporan pemanfaatan pajak daerah, retribusi daerah, dana otonomi khusus, dan pendapatan lainnya yang peruntukannya diarahkan.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Struktur Organisasi:
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah umumnya terdiri dari beberapa sub bidang, antara lain:
- Sub bidang Perencanaan dan Pengembangan
- Sub bidang Verifikasi
- Sub bidang Pelaporan