Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah di BPPKAD Tingkat Provinsi Papua Selatan

 

Tugas Pokok:

    Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala BIdang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan kebijakan perencanaan dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Fungsi:

    Dalam melaksanakan tugas Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah.
  2. Menyiapkan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah.
  3. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah.
  4. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan analisis pemanfaatan pajak daerah, retribusi daerah, dana otonomi khusus dan pendapatan lainnya.
  5. Merumuskan perencanaan dan pengembangan pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Merumuskan kebijakan pemanfaatan dana otonomi khusus pajak daerah, retribusi daerah, dana otonomi khusus, dan pendapatan lainnya yang peruntukannya diarahkan.
  7. Menyusun data potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
  8. Menyusun target pajak daerah dan retribusi daerah.
  9. Merumuskan kebiijakan ekstensifikasi dan instensifikasi pajak daerah.
  10. Merumuskan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi.
  11. Merumuskan strategi penyuluhan dan penyebarluasan regulasi dan informasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat.
  12. Merumuskan standar operasional prosdeur pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
  13. Merumuskan kebijakan pembayaran dan penerimaan pajak daerah dan retribusi.
  14. Melaksanakan verifikasi pembayaran pajak daerah retribusi daerah dan otorisator penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
  15. Menyelenggarakan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah.
  16. Melaksanakan pemeliharaan basis data pajak daerah dan retribusi daerah.
  17. Menyusun laporan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
  18. Menyusun laporan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
  19. Menyusun laporan pemanfaatan pajak daerah, retribusi daerah, dana otonomi khusus, dan pendapatan lainnya yang peruntukannya diarahkan.
  20. Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnnya.
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

Struktur Organisasi:

Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah umumnya terdiri dari beberapa sub bidang, antara lain:

  • Sub bidang Perencanaan dan Pengembangan
  • Sub bidang Verifikasi
  • Sub bidang Pelaporan