Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hadir di Papua Selatan
Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Papua Selatan yang masih menunggak pembayaran Pajak Kendaran Bermotor, agar dapat memanfaatkan :
1. Pembebasan Pokok tunggakan pajak Kendaraan Bermotor
2. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
3. Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
4. Pembebasan Bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN II)
Pemberian insentif atau penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan selama dua bulan yaitu mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025. Dalam masa ini wajib pajak cukup membayar Pajak Kendaraan satu tahun berjalan saja.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan pada Kantor SAMSAT terdekat dan payment Point yang terdapat di Bank Papua KCP Tanah Miring dan Bank Papua KCP Kurik.
Pembebasan denda ini tidak berlaku bagi Kendaraan dinas atau kendaraan plat merah milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Segeralah manfaatkan kesempatan ini dan bayarlah Pajak Kendaraan Anda.
