Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Aset (Pengelolaan Barang Milik Daerah) di BPPKAD Tingkat Provinsi Papua Selatan

Tugas Pokok:

Barang Milik Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan Perencanaan Kebutuhan, Penggunaan, Pemanfaatan, pemindah tanganan, Penilaian, Pemusnahan, Penghapusan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan, pembukuan, inventarisasi dan penyusunan pelaporan Barang Milik Daerah serta merumuskan penyusunan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fungsi:

    Dalam melaksanakan tugas Bidang Barang milik daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan standar harga
  2. Penyusunan standar barang
  3. Penyusunan standar kebutuhan
  4. Penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah
  5. Pelaksanaan kegiatan penggunaan barang milik daerah
  6. Pelaksanaan kegiatan pemindahtanganan barang milik daerah
  7. Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang milik daerah
  8. Pelaksanaan kegiatan penghapusan barang milik daerah
  9. Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan barang milik daerah
  10. Pelaksanaan kegiatan penilaian barang milik daerah
  11. Pelaksanaan kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian barang milik daerah
  12. Pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah
  13. Pelaksanaan kegiatan pembukuan barang milik daerah
  14. Pelaksanaan kegiatan inventarisasi barang milik daerah
  15. Pelaksanaan kegiatan penyusunan pelaporan barang milik daerah
  16. Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi
  17. Mengoordinasi dengan seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan kegiatan penatausahaan barang milik daerah
  18. Penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik daerah
  19. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan

 

Struktur Organisasi:

Bidang Barang Milik Daerah umumnya terdiri dari beberapa sub bidang, antara lain:

  • Sub bidang Perencanaan Kebutuhan, Penggunaan, Pemindah Tanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
  • Sub bidang Penatausahaan Brang Milik Daerah