KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BPPKAD PAPUA SELATAN

Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah. Kedudukan, tugas dan fungsi BPPKAD Provinsi Papua Selatan sebagai berikut:

Kedudukan 

(1) Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

(3) Badan dipimpin oleh Kepala Badan

Tugas

(1) Badan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan di bidang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah meliputi:

a. Penyusunan dan perencanaan anggaran daerah.

b. Pelaksanaan, penatausahaan, akutansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

c. Manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, serta lain-lain pendapatan derah yang sah.

d. Pengelolaan kekayaan daerah.

e. Tugas gubernur selaku wakil pemerintah pusat di bidang pengelolaan keuangan daerah.

f. Fasilitasi dan pembinaan penerapan sistem informasi pemerintahan derah bidang keuangan daerah.

Fungsi

Dalam menjalankan tugas, BPPKAD Provinsi Papua Selatan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD.

b. Pengajuan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

c. Membantu penyiapan kebijakan dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

d. Penyusunan kebijakan pengelolaan APBD.

e. Memfasilitasi penerapan sistem informasi pemerintahan daerah bidang keuangan daerah oleh perangkat daerah.

f. Melaksanakan tugas gubernur selaku wakil pemerintah di bidang pengelolaan keuangan daerah 

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.