Pemerintah telah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 6 Januari 2025. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).