Pemerintah Papua Selatan Gencarkan Sosialisasi Pergub Pajak dan Retribusi

Merauke, Papua Selatan - Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban membayar pajak dan retribusi.

Sosialisasi yang berlangsung di Swiss-belHotel Merauke pada Senin (11/12/2023) ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Papua Selatan, serta para pengusaha dan wajib pajak.

Pj Sekda Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng, menjelaskan bahwa Pergub Pajak dan Retribusi ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pungutan pajak dan retribusi daerah. Hal ini penting mengingat Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB) membutuhkan dana yang besar untuk pembangunan.

"Pembuatan Pergub ini sesuai kesepakatan dan arahan dari pemerintah pusat. Seharusnya pajak dan retribusi diatur dengan Perda, tapi karena kita belum punya DPR dan belum ada Perda, makanya dibuat kesepakatan di pusat bahwa kita bisa pakai Pergub," ujar Maddaremmeng.

Kepala BPPKAD Papua Selatan, Mansur R.M., menambahkan bahwa Pergub Nomor 52 Tahun 2023 disusun dan dievaluasi secara bersama oleh berbagai instansi di Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Adanya regulasi itu, pengalokasian dana transfer ke daerah untuk empat kabupaten di wilayah Papua Selatan sudah dapat dilakukan. Pembagian (alokasi dana transfer) kan jelas, kita hanya menunggu regulasi. Nah regulasinya sudah ada, makanya akan segera kita alokasikan. Jadi dalam pembagian itu juga termasuk pungutan pajak dan retribusi," kata Mansur.

Mansur menyebutkan target pajak dan retribusi Pemprov Papua Selatan pada tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp145 miliar. Sedangkan untuk 2024 ditargetkan sebesar Rp150 miliar.

"Pajak dan retribusi daerah itu misalnya pajak rokok, pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan itu kita sedang lagi susun keputusan gubernurnya untuk masing-masing ditetapkan kabupaten sesuai dengan nilai hasilnya masing-masing dari kabupaten itu," tandasnya.



Share post :