Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat

Merauke, Papua Selatan - Pada Hari Kamis, 22 Agustus 2024, dilaksanakan acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke. Acara ini berkaitan dengan rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke kas negara, berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rekonsiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Provinsi Papua Selatan, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asmat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan pajak dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Salah satu agenda utama dalam acara ini adalah Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak untuk Semester I Tahun 2024 Provinsi Papua Selatan dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester II Tahun 2023 Kabupaten Asmat. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam mengukuhkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak yang lebih baik di masa mendatang.



Share post :